Amankan Produk Baja Senilai Rp 41,6 Miliar, Mendag Zulhas Ambil Langkah Tegas
jpnn.com, BANTEN - Kementerian Perdagangan bertindak cepat mengamankan produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 41,68 miliar.
Tindakan tersebut diwujudkan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
"Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS dan BjLAS asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis,” ujar Mendag Zulkifli Hasan setelah memantau langsung perusahaan pelanggar ketentuan di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (9/8).
Adapun produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton senilai Rp 41,68 miliar.
Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa Galvanized Steel Coils, yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki SPPT-SNI dan NPB.
Tindakan pengamanan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen.
Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.