Ambacang, Cagar Budaya yang Diubah Peruntukannya
Jumat, 20 November 2009 – 05:36 WIB
Dari jawaban itu saja, sudah bisa disimpulkan bahwa hotel itu sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai bangunan publik. Tetapi, mengapa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bisa keluar? Dari penjelasan singkat Marlis itu, sebenarnya sudah cukup bagi semua pihak untuk mempertanyakan, bagaimana IMB bisa dikeluarkan oleh Pemkot Padang.
"Hotel Ambacang punya beberapa IMB. Selama menjabat di sini, saya sudah mengeluarkan dua IMB untuk Hotel Ambacang. Yang pertama 2005, yang kedua 2007," jelas Irwan ST, Kabid Tata Bangunan Dinas TRTB Padang, kepada harian Pos Metro Padang (media grup JPNN).
Sayangnya, seperti ditulis harian pagi itu, Irwan menolak menjelaskan secara detail tentang IMB itu. Alasannya, "Sejak gempa, semua arsip dikumpulkan walikota untuk proses recovery."