AMD Gagal Menikmati Dua Remaja PSK
"Muncikari mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari perempuan pekerja prostitusi itu. Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp 300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan," jelasnya.
Fitrayadi juga menjelaskan bahwa selain menangkap kelima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi yang berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pihaknya akan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)