AMD Gagal Menikmati Dua Remaja PSK
jpnn.com, KENDARI - AMD (46), ADT (17), MF (21), AS (19), dan IPP (22) tertangkap basah polisi saat berada di kamar hotel di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mereka diamankan atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
AMD selaku pengguna jasa prostitusi, ADT dan MF sebagai muncikari, sedangkan AS dan IPP sebagai pekerja prostitusi.
"Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WITA" kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Minggu.
Dia mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal dari para pekerja prostitusi itu memasuki salah satu hotel di Kota Kendari, yang kemudian mereka menggunakan aplikasi MiChat sembari menunggu pelanggan di dalam kamar hotel.
Selain menggunakan aplikasi, lanjut Fitrayadi, para pekerja prostitusi itu juga menghubungi para pencari pelanggan atau muncikari agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan pekerja prostitusi itu.
"Selain itu, juga melalui aplikasi WhatsApp untuk menghubungi muncikari untuk dicarikan pelanggan. Kemudian bila mendapatkan pelanggan, para muncikari itu memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pelanggan," ujar Fitrayadi.
Dia menyebutkan bahwa dari pencarian pelanggan yang dilakukan oleh para muncikari tersebut, mereka mendapatkan keuntungan dari tarif pekerja prostitusi itu sebesar Rp 50 ribu.