Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah

Kamis, 28 Maret 2024 – 10:30 WIB
AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah - JPNN.COM
AMDK atau air minum dalam kemasan aman dikonsumsi, ini syarat-syarat dari pemerintah. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Beredar informasi air minum dalam kemasan (AMDK) tertentu tidak aman karena mengandung zat berbahaya. Padahal, dalam pengemasannya, air mineral dalam kemasan ini juga sudah melalui proses pengolahan aman dan sesuai peraturan standar nasional yang ditetapkan pemerintah melalui perundang-undangan. 

Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/MIND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri dan penilaian proses produksi air minum dalam kemasan yang memadai. 

Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, produk AMDK itu sudah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI), yang merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). 

Dasar hukum penerapan SNI wajib dari industri AMDK itu tertuang dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Hendro Kusumo mengatakan produk ber-SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI maupun konsistensinya, termasuk parameter melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut. 

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 juga diatur tentang lembaga penilaian dan kesesuaian dalam rangka pemberlakukan dan pengawasan SNI air mineral, air demineral, air minum alam, dan air minum embun secara wajib. 

"Logo Tara Pangan juga wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik yang diatur dalam Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik," tutur Edy dalam keterangannya, Kamis (28/3). 

Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan aman digunakan untuk pangan. Jadi, lanjutnya, AMDK yang menggunakan kemasan guna ulang atau kemasan polikarbonat juga kemasan plastik sekali pakai atau PET termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang, sehingga sudah aman untuk dikonsumsi. 

AMDK atau air minum dalam kemasan aman dikonsumsi, ini syarat-syarat dari pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News