Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah

Kamis, 28 Maret 2024 – 10:30 WIB
AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah - JPNN.COM
AMDK atau air minum dalam kemasan aman dikonsumsi, ini syarat-syarat dari pemerintah. Foto: source for jpnn

Pengawasan terhadap produk-produk AMDK itu juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan kemasannya. Karenanya, dalam menggunakan mesin produksi dan peralatan laboratorium, para produsen air mineral dalam kemasan juga sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Ada beberapa tahapan proses produksi air mineral dalam kemasan yang dilakukan industri AMDK sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011. Di antaranya, pertama bahan baku air mineral dalam kemasan harus berasal dari sumber air yang telah memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua adalah air yang telah diambil dari sumbernya harus melalui proses penyaringan terlebih dulu sebelum dikemas. Ketiga, melakukan desinfeksi yang merupakan tahapan penting dalam proses produksi air mineral dalam kemasan.

Proses ini bertujuan untuk membersihkan air dari bakteri atau mikroorganisme lainnya yang dapat mengganggu kesehatan. Keempat, pemerintah juga mengatur penggunaan kemasan atau wadah untuk menampung air mineral, baik yang sekali pakai maupun yang dipakai ulang seperti galon. 

Sebelum mengisi air ke dalam kemasan, produsen akan memeriksa kondisi kemasan dengan teliti dan membersihkannya sampai steril. Kelima adalah pengisian dan penutupan. Proses ini harus dilakukan dengan prosedur yang sangat higienis di dalam ruangan yang bersih dan terjaga dari kontaminasi polusi, zat kimia atau bakteri.

Tidak hanya mematuhi persyaratan dari Kemenperin, proses produksi air mineral juga tidak lepas dari pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, setiap perusahan air mineral harus memiliki laboratorium pengawasan mutu untuk memenuhi persyaratan tersebut. 

Perusahaan wajib melakukan pengendalian dan pengujian mutu selama produksi untuk menjamin kualitas produk sesuai dengan SNI.

Dengan proses produksi yang aman dan terpantau, konsumen dapat memperoleh manfaat manfaat air mineral secara penuh.

AMDK atau air minum dalam kemasan aman dikonsumsi, ini syarat-syarat dari pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News