Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amendemen Konstitusi Malaysia, Sarawak Bisa Bikin Kebijakan Rasis Versinya Sendiri

Sabtu, 12 Februari 2022 – 22:16 WIB
Amendemen Konstitusi Malaysia, Sarawak Bisa Bikin Kebijakan Rasis Versinya Sendiri - JPNN.COM
Bendera Malaysia. Foto: YouTube

jpnn.com, PUTRAJAYA - Pemerintah Federal Malaysia memberikan hak kepada Pemerintah Negara Bagian Sarawak untuk menentukan definisi pribumi sendiri, tidak lagi terikat oleh definisi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kewenangan anyar ini lahir dari amendemen undang-undang dasar alias konstitusi Malaysia yang dilakukan bulan lalu.

"Perubahan Pasal 161A ayat (6) dan (7) Konstitusi Federal menetapkan bahwa ras yang dihitung sebagai ras asli untuk Sarawak adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Negara Bagian," kata Menteri di Departemen Parlemen dan Hukum Kantor Perdana Menteri Dr. Haji Wan Junaidi di Kuala Lumpur, Jumat.

Oleh karena itu, kata dia, melalui amandemen ini definisi ras pribumi di Sarawak tidak lagi tunduk pada ketentuan Konstitusi Federal dan dapat sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Negara Bagian Sarawak melalui Undang-Undang Negara Bagian Sarawak sendiri.

Wan Junaidi menyatakan bahwa amendemen telah disetujui Raja Sultan Abdullah pada 19 Januari 2022.

Selanjutnya RUU tersebut dikukuhkan sebagai Undang-Undang Perubahan, yaitu Undang-Undang Dasar (Amandemen) 2022 [UU A1642] pada tanggal 25 Januari 2022.

"Berdasarkan ayat 1 (2) UU A1642, Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan oleh Yang di-Pertuan Agong. Dalam hal ini, Yang di-Pertuan Agong telah menyetujui Undang-undang A1642 mulai berlaku pada 11 Februari 2022," katanya.

Wan Junaidi menginformasikan bahwa undang-undang ini mencakup amandemen Pasal 1 (2), 160 (2) dan 161A (6) dan (7) Konstitusi Federal dan merupakan komitmen Pemerintah terhadap Perjanjian Malaysia 1963 (MA63).

Negara Bagian Sarawak, Malaysia, diberi kewenangan menyusun kebijakan diskriminasi ras versinya sendiri, tak perlu lagi mengacu pada ketentuan Pemerintah Federal

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close