Amendemen Konstitusi Malaysia, Sarawak Bisa Bikin Kebijakan Rasis Versinya Sendiri
Usulan ini disahkan di Dewan Rakyat pada 14 Desember 2021 dengan dukungan dua pertiga mayoritas (199 anggota) dan Senat dengan dukungan 49 anggota pada 23 Desember 2021.
Wan Junaidi menyatakan bahwa penegakan UU A1642 adalah satu komitmen Pemerintah Federal pada Perjanjian Malaysia 1963
(MA63).
"UU ini sangat penting dan merupakan 'kabar baik' yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sabah dan Sarawak dimana amandemen ayat (2) Pasal 1 dan ayat (2) Pasal 160 Konstitusi Federal ini untuk lebih memperjelas posisi negara bagian di Malaysia sesuai dengan pasal-pasal yang tersurat dan tersirat dalam Perjanjian Malaysia 1963," katanya.
Seperti diketahui, Malaysia adalah satu dari segelintir negara di dunia yang menjadikan diskriminasi ras dan agama sebagai bagian dari konstitusi negara.
Perlembagaan Persekutuan Malaysia, nama resmi undang-undang dasar Negeri Jiran, memberi berbagai keistimewaan kepada mayoritas Melayu serta pribumi Sabah dan Serawak
Keistimewaan tersebut antara lain, jatah pekerjaan di kantor pemerintahan/pelayanan publik, beasiswa federal, jatah kursi di lembaga pendidikan tinggi, serta izin untuk melakukan bisnis apa pun yanng dinyatakan legal oleh pemerintah Federal.
Selain itu, Konstitusi Malaysia juga mengatur kriteria orang Melayu yang diakui negara yakni, beragama Islam, pengguna bahasa Melayu, dan menjalankan adat istiadat Melayu.
Artinya, orang Melayu tulen yang menganut agama selain Islam tidak dianggap sebagai bagian dari etnis tersebut. Tentu saja mereka tidak berhak menikmati hak istimewa seperti para Melayu muslim.