Amendemen UUD, PDIP Tak Akan Hapus Pembatasan Masa Jabatan Presiden
jpnn.com, MAKASSAR - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak mau pembatasan masa jabatan presiden maksimum dua periode dicabut melalui amendemen UUD 1945. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan terus mengawal spirit reformasi, termasuk pembatasan masa jabatan presiden maksimum dua periode.
Menurut Hasto, memang PDIP berada di posisi terdepan dalam mengusung usul amendemen UUD 1945. Namun, PDIP mengusulkan amendemen konstitusi hanya untuk menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kewenangan menetapkan haluan negara.
“Presiden dan wapres tetap dipilih secara langsung dengan pembatasan masa jabatan maksimum dua periode," kata Hasto usai pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tugas Pokok dan Fungsi Anggota dan Pimpinan Dewan Provinsi, Kabupaten/Kota Fraksi PDI Perjuangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/12).
Hasto menegaskan, sikap politik PDI Perjuangan itu sebagai tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara Indonesia. Menurutnya, haluan negara merupakan roadmap yang bersifat strategis serta memuat arah tentang penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melipatgandakan kemampuan produksi nasional.
Haluan negara, kata Hasto, juga mencakup cara mengembangkan industri strategis dari hulu ke hilir, serta perekonomian Indonesia demi mewujudkan kedaulatan bangsa di bidang energi, pangan, keuangan, pertahanan dan lain-lain.
“Dengan haluan negara, jalan Indonesia yang adil, makmur, berdaulat, berdikari dan berkebudayaan dapat dirumuskan sebagai blue print masa depan Indonesia raya," kata Hasto.
Politikus asal Yogyakarta itu menambahkan, PDI Perjuangan berupaya menata sistem politik nasional. "Karena itu, PDIP mewacanakan pilpres tidak dilaksanakan secara serentak dengan pemilu legislatif," ujar Hasto.(boy/jpnn)