Amin Ak: Pembentukan IWF Bukan Jalan Bagi Privatisasi Air Bersih
"PDAM sebagai operator air bersih di daerah merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara guna memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM atas air, " kata Amin.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dia menyebut menikmati layanan air bersih merupakan bagian dari hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Amin pun mendorong agar keberadaan IWF mampu menstimulasi dan mempercepat penyehatan PDAM secara finansial, terjadi alih teknologi dari negara maju ke daerah melalui PDAM, dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup agar sumber-sumber bahan baku air tidak rusak.(fri/jpnn)