Amin Ak: Pemerintah Harus Berani Umumkan Pelanggar DMO CPO
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS meminta pemerintah berani dan tegas mengumumkan perusahaan pelanggar ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng.
Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, pemerintah juga harus berani menjatuhkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
Dalam kebijakan DMO, Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen CPO dan olein untuk mendistribusikan 20 persen produksinya ke pabrik minyak goreng lokal dengan harga Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein.
Harga ini ditetapkan agar produsen bisa menjual minyak goreng yang terjangkau oleh mayoritas konsumen.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, sebelumnya mengatakan akan mencabut izin ekspor CPO bagi pengusaha sawit yang melanggar kewajiban DMO 20 persen CPO untuk kebutuhan dalam negeri dan DPO sesuai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Selain larangan ekspor, menurut Amin, pemerintah juga harus berani mengumumkan perusahaan mana saja yang melanggar sehingga publik bisa mengetahuinya secara transparan.
Amin berharap pengumuman perusahaan pelanggar kebijakan DMO bisa menekan kartel minyak goreng agar mengakhiri praktik oligopoli bisnis minyak goreng di dalam negeri.
Seperti disinyalir oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bahwa meroketnya harga minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir akibat praktik kartel yang dijalankan empat produsen minyak goreng terbesar.