Amin dan Ayu Olivia Tega Habisi Bayi 9 Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Rabu, 10 Februari 2021 – 22:00 WIB
Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ramuan asam jawa dan gula merah, baju korban dan para pelaku.
Adapun untuk pasal yang diterapkan, yakni tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 340 KHUPidana dan pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Mbak SA Akhirnya Percaya Setelah Lihat Bukti Foto Mesra Suami dengan PNS Wanita
“Kedua pelaku terancam hukuman mati,” pungkasnya. (ega/yud/radarlampung)