Amin: Pemerintah Gagal Selesaikan Akar Masalah Minyak Goreng
Permasalahannya, apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan DMO 20% CPO? Kemudian apakah betul CPO tersebut dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri dalam artian minyak goreng yang diproduksi itu betul-betul didistribusikan untuk kebutuhan dalam negeri?
“Saya melihat ada kelalaian pemerintah dalam memonitor pasokan minyak sawit atau CPO," tegasnya.
Jika aturan Permendag tersebut dilaksanakan dengan baik, pasokan CPO seharusnya lebih dari cukup bahkan tersedia cadangan yang bisa digunakan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kebutuhan.
Sedangkan alasan pasokan CPO tersedot untuk program biodiesel B35, menurut Amin, ini alasan yang tidak logis.
Program Biodiesel sendiri ditujukan untuk menyerap kelebihan pasokan akibat larangan impor CPO Indonesia oleh negara-negara Uni Eropa.
“Kok aneh jika program biodiesel B35 menyedot CPO untuk minyak goreng rakyat, ditengah turunnya permintaan ekspor akibat larangan impor oleh Uni Eropa. Seharusnya biodiesel diprioritaskan untuk menampung kelebihan produksi CPO non DMO," kata Amin.
Oleh karena itu, Amin mendesak pemerintah membuka hasil audit implementasi kepatuhan pengusaha dalam memenuhi DMO CPO.
“Audit secara konsisten penting untuk menjaga stabilitas dan pengendalian harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri, terutama minyak goreng," pungkas Amin.(fri/jpnn)