Amiruddin Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, PADANG - Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wigunadi mengatakan pelaku pemerkosaan anak di Bungus, yang berujung meninggalnya sang korban terancam hukuman mati. Penyidik memasukkan pasal yang memuat ancaman pidana mati bagi terangka setelah korban meninggal dunia.
"Memang ada penambahan pasal dari pasal yang dikenakan sebelumnya, penambahan dilakukan setelah korban meninggal dunia," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wigunadi Padang, Kamis.
Pasal yang ditambahkan bagi tersangka bernama Amiruddin tersebut adalah pasal 81 ayat (5) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Pasal 81 ayat 5 berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.
Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.
Pasal lainnya yang dimasukkan adalah Pasal 82 ayat (4) yang berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76E menimbulkan korban lebih satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,
Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Adapun ancaman pidana yang termuat dalam pasal 82 ayat (1) adalah paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.