Amiruddin Terpidana Korupsi Dana Desa Dijebloskan ke Lapas Banda Aceh
Kamis, 11 Januari 2024 – 08:28 WIB
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menangguhkan penahanan Amiruddin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena sakit.
"Setelah diperiksa oleh tim dokter klinik kesehatan di Kejati Aceh dan dinyatakan sehat, selanjutnya terpidana Amiruddin dibawa ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman," kata Basril G.(antara/jpnn)