Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amiruddin Terpidana Korupsi Dana Desa Dijebloskan ke Lapas Banda Aceh

Kamis, 11 Januari 2024 – 08:28 WIB
Amiruddin Terpidana Korupsi Dana Desa Dijebloskan ke Lapas Banda Aceh - JPNN.COM
Jaksa Kejari Aceh Besar bersama terpidana korupsi dana desa di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Foto: ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Besar

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menangguhkan penahanan Amiruddin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena sakit.

"Setelah diperiksa oleh tim dokter klinik kesehatan di Kejati Aceh dan dinyatakan sehat, selanjutnya terpidana Amiruddin dibawa ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman," kata Basril G.(antara/jpnn)

Amiruddin, mantan kepala desa yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi dana desa dijebloskan ke penjara.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News