Amiruddin Terpidana Korupsi Dana Desa Dijebloskan ke Lapas Banda Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Amiruddin, mantan kepala desa yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 411 juta akhirnya dijebloskan jaksa Kejari Aceh Besar ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Rabu, mengatakan terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.
"Eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung," katanya.
Terpidana Amiruddin merupakan mantan Keuchik (kepala desa) Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Sebelumnya, terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dari tahun anggaran 2015 hingga 2019.
Selain dipidana tiga tahun penjara, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kemudian, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana selama satu tahun penjara.
Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebelum dieksekusi ke Lapas Banda Aceh, terpidana dijemput di rumahnya di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada. Selanjutnya, terpidana dibawa ke klinik kesehatan Kejati Aceh guna menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Basril.