Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Irish Bella Turut Prihatin
"Mudah-mudahan bisa lebih dewasa dan lebih bijak lagi," lanjut Irish Bella.
Diketahui, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang pada Senin (26/8).
"Menyatakan terdakwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi.
Selain divonis tiga tahun penjara, Ammar Zoni juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya.
Vonis yang diterima Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dituduh diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.