3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Kini Divonis 3 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (26/8).
"Menyatakan terdakwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi dilansir Antara.
Selain divonis tiga tahun penjara, Ammar Zoni juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya.
Vonis yang diterima Ammar Zoni lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dituduh diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.
Hal yang meringankan berikutnya yakni Ammar Zoni dianggap sebagai tulang punggung keluarga.