Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amnesty: Jaksa Jangan Asal Pindahkan Penahanan Dito Mahendra

Kamis, 14 Maret 2024 – 01:58 WIB
Amnesty: Jaksa Jangan Asal Pindahkan Penahanan Dito Mahendra - JPNN.COM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kembali kepada prinsip peradilan yang adil, termasuk di dalamnya perlakuan yang manusiawi, tidak kejam, dan tidak merendahkan martabat manusia. Prinsip lainnya adalah proses peradilan itu harus berlangsung cepat dan murah," tegas Usman.

Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe salah satu pengacara Dito Mahendra mengaku heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur saat dihubungi wartawan pada Jumat (8/3).

Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim.

Sedangkan, lanjut dia, majelis hakim sudah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Dimana-dimana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas dia.

Adapun, Pahrur membeberkan beberapa alasan menolak atau keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya Dito Mahendra oleh jaksa.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti rencana jaksa mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close