Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra menjadi satu tahun penjara terkait kasus dugaan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta banding, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 4 April 2024 yang menghukum Dito dengan pidana tujuh bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Selasa (21/5).
Dalam perkara nomor 103/PID.SUS/2024/PT DKI ini ditangani oleh ketua majelis Erwan Munawar dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, serta Panitera Effendi Panataran Tampubolon.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan peluru dirampas untuk dimusnahkan.
Pidana satu tahun penjara kepada Dito Mahendra ini sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Kasus ini terbongkar berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah kediaman Dito. Saat itu, KPK sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.