Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amnesty: Kebijakan Imigrasi Australia Melanggar Hukum Internasional

Rabu, 24 Februari 2016 – 12:06 WIB
Amnesty: Kebijakan Imigrasi Australia Melanggar Hukum Internasional - JPNN.COM

Amnesty International menilai Australia telah melanggar hukum internasional karena menerapkan kebijakan imigrasi yang 'keras.'

Dalam laporan yang dikeluarkan hari Rabu (24/2/2015), Amnesty International menyebut Australia sebagai salah satu negara di kawasan Asia Pasifik yang melanggar hukum internasional 'karena secara paksa mengembalikan ke negara dimana mereka menghadapi pelanggaran serius."

Menyebut sebagai 'terus berlanjutnya pendekatan keras terhadap pengungsi dan pencari suaka', laporan itu juga menyebut mengenai tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual di pusat tahanan imigrasi di Nauru.

"Bulan Maret, pemerintah mengeluarkan laporan independen mengenai pusat penahanan di Nauru, yang berisi tuduhan pemerkosaan dan tindakan seksual termasuk ke anak-anak, dan juga adanya pelecehan dan serangan fisik." kata Amnesty.

"Pemerintah Australia menerima semua rekomendasi, dan meskipun begitu di bulan Agustus, laporan Senat menyatakan kondisi di sana masih tidak aman, tidak memadai, dan tidak cocok."

Amnesty juga menyebut pembukaan pusat penahanan itu telah menyebabkan "berbagai pelanggaran HAM", serta tidak adanya kerangka kerja perlindungan anak-anak.

Laporan tahunan tersebut juga menyebut adanya keprihatinan akan adanya 'penahanan berkepanjangan' di Manus Island.

Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton mengatakan baru-baru ini mempertahankan kebijakan pemerintah, dengan mengatakan di parlemen, bahwa kebijakan pemerintah ini telah menghentikan arus pencari suaka lewat laut.

Amnesty International menilai Australia telah melanggar hukum internasional karena menerapkan kebijakan imigrasi yang 'keras.'Dalam laporan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close