Amplop untuk DPRD Semarang Diduga Baru Uang Muka
Senin, 28 November 2011 – 20:20 WIB
Seperti diketahui, KPK menangkap Zainuri, Agung dan Sumartono di pelataran parkir DPRD Semarang, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.30. Penangkapan itu diduga karena adanya suap untuk meloloskan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan 21 amplop berisi uang yang jumlahnya sekitar Rp 40 jutaan. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 500 juta.
Oleh KPK, Zainuri dan dua anggota DPRD Semarang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Zainuri dijerat pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Agung dan Sumartono dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.(ara/jpnn)