Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ampun!! Kepsek dan 3 Guru Potong Beasiswa Siswa Miskin

Sabtu, 18 Maret 2017 – 08:14 WIB
Ampun!! Kepsek dan 3 Guru Potong Beasiswa Siswa Miskin - JPNN.COM
Dua siswa SMPN 2 Sentani saat menerima BSM dari sekolah. Foto: dok UPPL for Cenderawasih Pos

jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua telah menetapkan oknum kepala sekolah di Sentani berinisial AF, dan tiga orang guru berinisial AR, EM, YO sebagai tersangka pungutan liar. Keempat pendidik tersebut ditangkap oleh Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi Papua, Kamis (16/3) kemarin.

Namun karena mereka pendidik, pengajar dan masih kooperatif dalam pemeriksaan, kempatnya tidak ditahan. Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Edi Swasono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap siswa yang memperoleh beasiswa Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp 750 ribu dari program Indonesia Pintar dipotong oleh oknum guru sebanyak Rp 445 ribu per siswa.

“Alasan mereka melakukan pemotongan beasiswa tersebut, untuk membuat sampul rapor semester ganjil, pengambilan kalender, dan melengkapi perlengkapan sekolah. Alasan ini sudah melanggar ketentuan, artinya untuk operasional sekolah itu dilengkapi oleh Pemda setempat,” katanya, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Sabtu (18/3).

Pembayaran beasiswa ini sudah berjalan selama empat hari. "Pada saat penangkapan kami mendapat barang bukti uang Rp 3 juta dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada tiga oknum guru yang terlibat, itu kami berhasil mengamankan uang yang telah dipungut Rp.22.380.000,” katanya.

Ketiga oknum guru ini melakukan pungutan setelah diperintahkan oleh kepala sekolahnya AF. Saat ini semua tersangka ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan coba kembangkan ini lebih jauh apakah ada keterlibatan mafia atau tidak, namun ada keterangan jika dalam kasus ini ada keterlibatan atasan dari tersangka pasalnya dia diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan kegiatan itu,”tandas Edi. (jo/wen/jpnn)

Polda Papua telah menetapkan oknum kepala sekolah di Sentani berinisial AF, dan tiga orang guru berinisial AR, EM, YO sebagai tersangka pungutan

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News