Ampunan Untuk Tuti Kian Jauh
Rabu, 16 November 2011 – 11:08 WIB
"Masih diberikan waktu bicara dengan keluarga korban," tandas Humphrey. Pendekatan ke beberapa sesepuh atau tokoh suku almarhum Suud juga terus digeber.
Humphrey menegaskan, pelaksanaan eksekusi secara umum memang diputuskan oleh pihak keluarga. Begitu pula dengan pembatalan eksekusi juga ada di tangah keluarga. Tapi, setiap kali eksekusi pancung digelar, harus mendapatkan persetujuan dari raja.
"Artinya ancaman vonis qisas sampai kapanpun tetap ada selama tidak ada ampunan dari keluarga korban. Tapi untuk pelaksanaannya, perlu persetujuan raja," terang Humphrey.