Amputasi KPK, Ada Apa Antara Jokowi dengan KIH?
Rabu, 07 Oktober 2015 – 23:28 WIB
“Jadi, kalau pasal itu lolos, dengan sendirinya penerima gratifikasi tidak terkena KPK," katanya lagi.(fas/jpnn)
“Jadi, kalau pasal itu lolos, dengan sendirinya penerima gratifikasi tidak terkena KPK," katanya lagi.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News