Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
Senin, 11 Februari 2013 – 15:09 WIB
Namun, menurut Hakim Tati Hadiyanti, alibi Amran tidak berdasar. Menurut dia, meski Amran cuti, hal itu tidak menggugurkan jabatan dia sebagai Bupati Buol dan penyelenggara negara.
"Karena setelah cuti jabatan Bupati Buol kembali disandang Amran. Maka hal itu memenuhi unsur penyelenggara negara dalam tindak pidana," kata Hakim Tati.
Setelah menerima uang Rp 1 miliar, pagi harinya sekitar pukul 09.00 WITA, Amran memberikan surat rekomendasi penerbitan HGU dan IUP lahan 4500 hektar buat PT CCM kepada Yani dan diterima Arim.