Amran Divonis Enam Tahun Penjara dan...
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun kepada mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran juga dijatuhi pidana denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Amran HI Mustary terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Fasal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3).
Vonis itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menuntut Amran dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti pidana enam bulan kurungan.
Amran dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, perbuatan Amran dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui seluruh perbuatan, dan tidak berterus terang di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Hakim.
Amran juga dianggap terlibat aktif dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.
Amran awalnya melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN), dan Musa Zainuddin (PKB) untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam program aspirasi anggota Komisi V.