Jaksa Agung Berharap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai saat ini faktor penentu penerapan hukuman mati terhadap koruptor adalah keberanian hakim.
Pasalnya, dari sisi legalitas, sanksi tersebut sudah memiliki dasar hukum yang sangat kuat.
Sedangkan untuk urusan penuntutan, Burhanuddin memastikan bahwa kejaksaan sudah lebih dari siap memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor.
"Terobosan hukum berupa penjatuhkan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berhadap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi," kata Burhanuddin saat berbicara dalam webinar tentang hukuman mati bagi koruptor yang digelar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11).
Jaksa Agung kemudian menyinggung Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belid itu menjelaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan dampak dan keuntungan terdakwa yang tinggi.
"Ketentuan dalam pasal ini dapat menjadi parameter bersama utk dapat menerapkan hukuman mati bagi para koruptor," ucap dia.
Burhanuddin mengatakan belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh hakim sejak Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.