Amran Ngotot Minta KPK Jerat Anak Buah Hartati
Senin, 11 Februari 2013 – 16:53 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyuap Amran, Hartati telah divonis 2,8 tahun penjara. Sedangkan, Amran sebagai penerima uang Rp 3 miliar telah divonis hukuman 7,5 tahun penjara. Transaksi suap itu dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. Selain keduanya, anak buah Hartati sudah dijerat dan sedang menjalani hukuman yaitu Yani dan Gondho, yang tertangkap tangan oleh KPK saat membawa uang Rp 2 miliar untuk Amran. (flo/jpnn).