Amrozi Cs Berpeluang Lolos Eksekusi Tembak
Jumat, 19 September 2008 – 12:04 WIB
Qomaruddin berpendapat, peluang Amrozi cs untuk tidak ditembak masih terbuka. Namun, Qomaruddin hanya melihat satu cara yang konstitusional pengganti hukuman tembak, yakni hukuman gantung. Tata cara eksekusi mati dengan digantung sesuai pasal 11 KUHP.
’’Masalahnya, hukuman di tiang gantungan juga lebih menyakitkan dan menyiksa dibandingkan dengan tembak mati,’’ kata Qomaruddin. Dia melanjutkan, selain diatur dalam UU, tata cara eksekusi mati diatur dalam pasal 11 KUHP. Artinya, UU No 2 itu merupakan perbaikan dari pasal 11 KUHP yang menganut hukuman gantung.
Pasal 11 KUHP menyebutkan, pidana mati dijalankan algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Kuasa hukum Amrozi cs, Wirawan Adnan, menyatakan ada dilema bila memasukkan pasal 11 dalam permohonan. ’’Kalau putusannya tetap mengandung unsur penyiksaan, bisa kita uji lagi pasal 11 itu,’’ tegas Wirawan. (yun/agm)