Amrozi Tetap akan Dieksekusi
Senin, 03 November 2008 – 19:03 WIB
Menurut TPM, dengan diajukannya kembali PK maka eksekusi tidak boleh dilaksanakan hingga proses PK selesai. Jika eksekusi tetap dilaksanakan maka hal itu tidak berdasar hukum sehingga TPM akan menuntut pihak yang menjalankan eksekusi. Namun, pernyataan TPM itu langsung dibantah oleh Jasman. ''Mereka sudah pernah mengajukan PK dan ditolak. Jadi eksekusi sudah memenuhi syarat,'' Jasman menjelaskan. (aj/JPNN)