Amrozi Tetap akan Dieksekusi
Senin, 03 November 2008 – 19:03 WIB
Kemudian, menanggapi surat izin bagi pengacara maupun keluarganya untuk mengunjungi terpidana mati, Jasman mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi kewenangan dari petugas di lapangan yang berkoordinasi dengan Kejaksaan, lapas dan pihak kepolisian. ''Jadi, Kejaksaan Agung sudah tidak perlu lagi mengeluarkan perizinan untuk menemui mereka,'' kata Jasman.
Sementara, Tim Pembela Muslim (TPM) mendatangi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, untuk mempertanyakan ijin untuk menemui terpidana bom Bali 1 Amrozi dkk.Menurut anggota TPM Abdul Rochim, keluarga dan pihak pengacara masih tertahan memasuki Nusakambangan, dimana pihak lapas menyatakan bahwa untuk mengunjungi Amrozi harus ada izin dari pihak kejaksaan tetap Ki pihak kejaksaan sendiri menyampaikan bahwa hal tersebut kewenangan dari pihak lapas.