AMS: Kami Tidak Ngemplang Pajak
Selasa, 15 Maret 2011 – 10:57 WIB
Lalu bagaimana dengan bukti piutang senilai Rp 5,3 miliar yang tidak ada kejelasan transaksinya? Dijawab Tjetjep, itu merupakan bukti pungutan pajak yang dipungut oleh MNK atas deviden dan jasa manajemen yang dibayarkan ke AMS. “Kan setoran pajaknya di dilakukan oleh MNK, jadi darimana tiba-tiba muncul cerita pengemplangan pajak?” imbuh pria lulusan AKABRI itu.
Lebih lanjut dirinya juga menegaskan kalau, persoalan ini hendaknya tidak udah menyeret-nyeret Ketua Badan Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan. Karena pada saat AMS di bentuk, Gita juga belum duduk sebagai pejabat publik. “Jadi aneh kalau terus diseret-seret Gita Wirjawan-nya,” katanya.
Karena, lanjutnya, perusahaan ini dibuat hanya untuk membeli MNK, setelah tidak ada aktivitas bisnis lagi, maka AMS mengajukan pembubaran pada Januari 2010. Kemudian pada juli 2010 AMS mengajukan permintaan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Artinya kan jelas, kalau kami ngemplang pajak, kenapa kami minta diperiksa,” pungkasnya. (dms)