AMTI Tolak Kenaikan Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) secara tegas menolak kenaikan cukai rokok pada 2021.
AMTI mengungkapkan Industri Hasil Tembakau (IHT) masuk dalam industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir. IHT juga merupakan sumber utama penerimaan cukai negara.
Ketua Umum AMTI Budidoyo menjelaskan saat pemerintah menaikkan cukai sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen di akhir 2019, masyarakat tembakau di Indonesia merasakan imbasnya.
Mulai dari serapan pembelian tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok hingga produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan.
“Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok. Apalagi situasi pandemi yang memukul global dan nasional, sedikit banyak telah menggangu geliat IHT beserta petani yang terlibat di dalamnya,” jelas Budidoyo.
Untuk itu, Budidoyo meminta kenaikan cukai sebaiknya disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan proyeksi Kementerian Keuangan, penurunan volume IHT secara industri diperkirakan mencapai 15-16% atau setara lebih dari 50 miliar batang hingga akhir 2020.
Penurunan volume tersebut berdampak besar bagi kelangsungan hidup para petani tembakau karena berimbas pada berkurangnya serapan tembakau sebesar 50 ribu ton tembakau.