Anak 16 Tahun Dijual kepada Pria Hidung Belang, Mainnya di Hotel, Oh, Mbak WO
jpnn.com, PADANG - Anak berusia 16 tahun di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) dijual kepada pria hidung belang.
Korban melayani pria hidung belang di sebuah hotel 'A' yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, WO (32), saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis.
Dia mengatakan perbuatan WO yang menawarkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual tersebut dijerat dengan pidana melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Dedy mengatakan tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp 200 juta.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kami juga memintai keterangan terhadap korban serta pihak lain yang terkait dengan kasus, termasuk pihak hotel," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka WO telah menjadi muncikari dalam kurun waktu dua tahun terakhir.