TERDAKWA - Fahd El Fouz saat menjalani sidang kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
Ia diduga menyuap Wa Ode Nurhayati yang saat itu anggota Badan Anggaran DPR terkait alokasi DPID buat tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Atas perbuatannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor