Anak AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kelakuannya Mirip Mario Dandy, Sontoloyo
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, sebagai tersangka. Aditya seperti dalam video yang viral tampak menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait anak perwira Polri itu.
Sumaryono menerangkan bahwa AH juga melaporkan Ken ke polisi.
"Kami menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral, di mana dari laporan ini kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (25/4).
Aditya dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling lapor.
"Laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kami gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” kata Sumaryono.
Sumaryono menambahkan penyidik akan menjemput paksa Aditya.