Anak Alex Noerdin Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
Berkas perkara dan surat dakwaan anak Alex Noerdin itu dalam kasus dugaan rasuah proyek telah dirampungkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3).
Fikri mengatakan penahanan Alex juga saat ini telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim.
"Saat ini tim, jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Fikri.
Fikri menjelaskan tim jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Dodi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.