KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Sri Eliza.
Sri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Sri akan diambil untuk melengkapi berkas perkara anaknya yang merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Selain Sri Eliza, tim penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana Herry Zaman, swasta M Nopriyansyah, swasta Ahmad Sadad.
Kemudian Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan, Manager SDM PT Gajah Mada Sarana Akbar Ramadhan, dan Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba).
Mereka ialah Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.