Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti

Rabu, 13 November 2024 – 01:00 WIB
Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti - JPNN.COM
Polda Banten mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan anak anggota DPRD. Dok: Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sekuriti bernama Edi Mulyadi hingga babak belur.

Kasus itu berawal dari sengketa lahan seluas sekitar 500 meter persegi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Minggu (3/11) lalu.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan dari lima pelaku penganiayaan, satu di antaranya beinisial WR (34) merupakan anak dari anggota DPRD Provinsi Banten fraksi NasDem, Djasmarni.

Sementara empat tersangka lainnya yakni AJ (57), UC (39), TM (70) dan MD (60).

Dian mengatakan kasus penganiayaan berawal saat pihak Djasmarni hendak melakukan pemagaran di area tanah seluas 500 meter persegi bermodal SHM yang dipegangnya.

Namun, tindakan itu dilarang oleh Edi Mulyadi selaku sekuriti setempat dikarenakan juga tanah tersebut dimiliki oleh orang lain atas nama Neneng Aisyah dengan bukti AJB tahun 1994 silam.

"Jadi saya katakan bahwa ini adalah tanah sengketa, di satu bidang yang sama ada kepemilikan dua alas hak. Yang satu AJB tahun 1994 yang dasarnya hibah dari suaminya dan berdasarkan AJB itu tidak pernah diperjual belikan. Di satu sisi pihak Bu Djasmarni memiliki SHM di bidang yang sama," ungkap Dian kepada awak media, Selasa (12/11).

"Seminggu sebelum kejadian pada 27 Oktober 2024, dari pihak Ibu Djasmarni mau membuat pondasi pemagaran di tanah tersebut, tetapi dilarang sekuriti karena tanah itu milik bosnya (Neneng Aisyah)," lanjut Dian.

Aparat kepolisian menetapakan anak anggota DPRD Banten sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close