Anak Angkat Diambil Ibu Kandungnya, Lapor Polisi
Sabtu, 17 November 2012 – 18:08 WIB
Atas informasi tersebut, Satira tak menerima. Ia pun memilih menempuh jalur hukum.
Kapolres Bone Bolango AKBP Fitrizal Sila SH melalui Kasatreskrim Iptu Sofyan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan Satira.
"Jika barang bukti beserta keterangan saksi sudah kuat, terlapor bisa saja dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 332 ayat 1 KUHP, tentang membawa lari anak perempuan di bawah umur. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 7 tahun," jelas Iptu Sofyan.(Tr-23)