Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui
jpnn.com, JAKARTA - Anak bacok ibu kandung di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4) terancam hukuman lima tahun penjara.
Pelaku pria berinisial A (42), sedangkan ibu kandungnya inisial L (61).
Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada pers, Rabu.
Hasoloan menjelaskan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," katanya.
Hingga kini pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, jari (terputus), kepala, dan punggung menggunakan pisau tersebut telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sudah ditahan," kata Hasoloan.