Anak Beli Sabu Dari Ayah Kandung
Sabtu, 21 Januari 2012 – 18:03 WIB
BANDARLAMPUNG – Empat tahun pidana penjara. Ya, inilah sanksi hukum yang mengancam Arie Rahmat Yusuf (19) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, kasusnya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Ironisnya, terdakwa yang berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16, Kelurahan Tanjungraya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, ini mendapatkan sabu-sabu (SS) dari Tatang Romiji (DPO) yang tak lain ayah kandungnya sendiri.
Dalam persidangan kemarin (19/1), jaksa penuntut umum (JPU) Imanuel Rudi Pailang, S.H., M.H. menuturkan, terdakwa ditangkap anggota Polresta Bandarlampung pada Minggu (6/11/2011) pukul 18.30 WIB.
Ketika itu, terdakwa bertemu Tatang di dalam garasi mobil rumah milik orang tuanya. Terdakwa meminta ayahnya mencarikan SS dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta.
’’Tatang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pergi mencari. Tak lama, Tatang kembali menemui terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya dan menyerahkan tujuh paket kecil SS. Oleh terdakwa, SS tersebut disimpan di dalam dompet,’’ papar Imanuel.
BANDARLAMPUNG – Empat tahun pidana penjara. Ya, inilah sanksi hukum yang mengancam Arie Rahmat Yusuf (19) atas kepemilikan narkotika jenis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:00 WIB - Daerah
Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
Minggu, 22 Desember 2024 – 12:10 WIB - Daerah
AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:26 WIB - Daerah
Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Celeng Banteng
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:15 WIB - Hukum
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
Minggu, 22 Desember 2024 – 09:32 WIB - Ekonomi
Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:49 WIB - Jateng Terkini
Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:25 WIB - Parpol
HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:40 WIB