Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
Kamis, 12 Desember 2024 – 04:00 WIB
"Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri," kata AKP Artana.
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata dia. (antara/jpnn)