Anak Buah Aguan Sebut Ada Rp 50 M untuk Sanusi Cs, Begini Sikap KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terutama pengakuan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono soal adanya dugaan kesepakatan dengan oknum DPRD DKI Jakarta.
"Tunggu proses persidangan nanti," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Minggu (7/8).
Menurut Priharsa, setelah persidangan nanti jaksa penuntut umum akan melakukan analisis dan rekomendasi mengenai langkah-langkah yang akan diambil ke depan. Hanya saja, untuk saat ini Priharsa masih merahasiakan langkah maupun strategi penyidikan tersebut.
Menurut dia, ada strategi khusus baik di penyidikan maupun penuntutan yang akan dilakukan komisi antirasuah. "Saya rasa KPK tidak dapat mengungkapkan strategi-strategi apa yang akan diungkapkan ke depan," ujar Priharsa.
Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (3/8), JPU KPK Ali Fikri membacakan berita acara pemeriksaan Budi nomor 18. Menurut JPU, dalam BAP itu Budi mengatakan Januari 2016 terjadi pertemuan di rumah bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan dihadiri Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya. Dalam pertemuan itu, dibahas soal percepatan pengesahan raperda di DPRD DKI Jakarta. "Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar," ujar Ali membacakan BAP Budi.
Permintaan itu disetujui Aguan. Mereka sepakat dengan angka tersebut. "Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD. Lalu, Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," kata Ali menirukan ucapan Budi.
Lalu, Budi kepada penyidik seperti yang tertuang dalam BAP nomor 97, mengaku tidak kenal siapa yang meminta Rp 50 miliar kepada Aguan. Namun, Budi menduga yang meminta ialah oknum DPRD.