Anak Buah AKBP Warsono Bergerak, 5 Orang Ditangkap, Lihat Barang Buktinya
jpnn.com, JEPARA - Polisi menangkap lima orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Jepara, Jawa Tengah.
Sabu-sabu sebanyak 101,06 gram dan 5.024 butir obat terlarang.
"Kelima tersangka berinisial AE, MA, BP, ND, dan HG," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers, Senin.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan di lapangan.
Penangkapan dengan barang bukti terbanyak ialah tersangka ND (46) warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
ND diduga sebagai kurir ditangkap di Desa Ngabul dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 96,24 gram yang dibungkus kardus HP.
"Tersangka merupakan salah satu jaringan bandar yang saat ini berada di dalam lapas," ujarnya .
Tersangka lainnya berinisial AE (18) warga Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Jepara, kemudian tersangka MA (33) warga Desa Tahunan dengan barang bukti masing-masing tersangka 0,4 gram sabu-sabu dan 1,03 gram sabu-sabu.