Anak Buah AKBP Warsono Bergerak, 5 Orang Ditangkap, Lihat Barang Buktinya
Untuk tersangka BP (42) warga Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara, kata dia, ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Satresnarkoba Polres Jepara juga mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan. HG ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir.
Obat tersebut di antaranya merek Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. Selain obat, polisi juga mengamankan uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu dan HP milik tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka HG dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)