Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua
Selasa, 12 September 2023 – 21:10 WIB
"Dari enam orang pelaku ini memiliki masing-masing peran mulai dari yang melihat situasi, joki, dan yang membawa hasil curian. Semua pelaku merupakan residivis kasus curanmor," ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363, 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pidana empat sampai tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)