Anak Buah AKP Budy Bowo Tangkap Kawanan Pencuri Rumah Kosong di Mampang
Rabu, 16 November 2022 – 15:35 WIB
"Lalu, mengambil dua buah HP yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” tutur Budy.
Dari tangan keempat tersangka ini, anak buah AKP Budy Bowo Leksono mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, enam unit telepon genggam, dan dua sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kemudian terhadap satu tersangka, yaitu penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP Juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutup Budy. (cr3/jpnn)