Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial L (56) ditangkap polisi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. L yang merupakan warga Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, itu terancam hukuman berat.
Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kompol Aji Suseno mengatakan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Aji menjelaskan penangkapan pria berusia 56 tahun tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
"Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu, (4/1) sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial L berusia 56 tahun,” kata Aji di Palangka Raya, Selasa (7/1).
Kompol Aji mengatakan terduga pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Eka Sandehan RT 006 / RW 002, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Seusai mengamankan terduga pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan kediaman Aj, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan, yakni delapan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 3,91 gram, dari atas ruang kamar mandi,” ucapnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa selain delapan paket tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan digital, dua sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga telepon genggam.